Surabaya, Sonora.ID - Berbagai tahapan dan proses menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah dan sedang berlangsung saat ini termasuk penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemilu secara masif ke seluruh lapisan masyarakat.
Upaya tersebut dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui acara Media Gathering "Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur" selama dua hari di Hotel Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No. 87-89 Kota Surabaya, (24-25/11/2022).
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah berproses saat ini. Seperti verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) yang masih berlangsung.
"Prosesnya sampai kemudian nanti ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai tanggal 14 Desember (2022) oleh KPU RI. Baru proses verifikasi kita nyatakan selesai. Di Jatim, mulai 25 November hingga 4 Desember (2022) melaksanakan verifikasi faktual perbaikan. Disamping itu juga melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) khususnya di kab/kota, karena untuk Dapil DPR RI dan Dapil Provinsi sudah diatur di UU 7 tahun 2017, sudah menjadi lampiran," kata Anam saat membuka dan memberikan sambutan, Kamis (24/11) petang.
Ia melanjutkan bahwa KPU Jatim saat ini juga berproses untuk melaksanakan tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga berlangsung.
"Di awalkan, karena calon harus melampirkan atau menyampaikan bukti dukungan. Di Jatim minimal 5.000 dukungan yang nanti dilakukan proses verifikasi. Pencalonan anggota DPR mulai April 2023. Untuk DPD mulai 6 Desember. Selain itu KPU Jatim juga sedang melakukan kegiatan tahapan pemutakhiran data pemilih. Sudah diperoleh data DAK 2, data kependudukan per kecamatan yang akan dimutakhirkan sampai bulan Juni 2023, sehingga tahapan Pemilu kita beririsan sangat banyak sekali," urainya.
Pada paparan sosialisasi, Ketua KPU Jatim juga mengungkap bahwa menurut para pengamat politik atau pemilu bahwa Dapil merupakan salah satu yang masuk dalam unsur pemilu.
"Paling tidak ada empat hal. Pertama Sistem Pemilu. Apakah pakai sistem proporsional atau sistem distrik. Dalam satu daerah pemilihan itu hanya dimenangkan oleh satu kandidat atau satu parpol. Seperti di Amerika. Di setiap negara bagian, kalau yang menang partai Republik maka seluruh dewannya dikuasai republik. The winner take it all, siapa yang menang ambil semua kursi. Sedangkan sistem proporsional ya proporsi. Misal parpol dapat 10 persen, ketika dikonversi suara ya 10 persen kursi juga. Ada cabang lagi, Proporsional terbuka, pemilih hanya memilih caleg, dan tertutup, pemilih hanya memilih parpol, tidak ada caleg," jelas Anam.
"Nah di UU Pemilu kita disebutkan bahwa Pemilu Nasional kita, pemilu legislatif itu menggunakan sistem Proporsional Terbuka dan Distrik berwakil banyak untuk DPD. Kalau untuk Presiden, sistem pemilu untuk pilpres menggunakan sistem Two Round System, sistem pemilu dua putaran. Maka presiden harus menang minimal 50 persen plus 1 suara, bukan persen. Minimal menangnya 20 provinsi," lanjutnya.
Baca Juga: KPU Kubu Raya Berikan Pendidikan Pemilu untuk Kelompok Disabilitas
"Ke dua, Daerah Pemilihan. Dapil menjadi salah satu isu krusial dalam proses kepemiluan kita. Makanya dalam satu dua tahun ini di beberapa daerah, Surabaya misalkan cukup ramai. Ada beberapa pihak yang terus menghembuskan Surabaya harus delapan Dapil dan sebagainya. Karena mereka sudah menghitung," imbuh Anam.
"Unsur pemilu ketiga adalah Konversi Suara. Bagaimana cara mengkonversi suara pemilih menjadi kursi. Ada metode Hare, D’Hond dan Sainte Lague. Nah untuk UU Pemilu 2019 dan UU 7 2024 kita menggunakan teori konversi suara Sainte Lague murni. Karena ada yang campuran, menghitungnya tidak serta merta siapa yang tertinggi dapat suara. Kalau metode Hare di 2014, perolehan suara dibagi dengan angka ganjil, diambil angka pembagian terbesar untuk mendapatkan kursi," ungkapnya.
Ketua KPU Jatim ini juga mengungkap bahwa proses konversi suara akan berdampak pada perolehan kursi.
"Saya pernah hitung seluruh Dapil kab/kota di Jatim ada 200 Dapil dengan tiga metode yang hasilnya berbeda," katanya.
"Yang keempat. Adalah Model Pencalonan. Berkaitan dengan sistem pemilu, apakah terbuka, dicalonkan langsung dengan nomor urut atau menggunakan suara terbanyak. Kalau menggunakan nomor urut biasanya caleg tidak terlalu bergerak. Tapi suara terbanyak, caleg ini baku hantam, tidak hanya antar partai tapi juga internal parpol," ungkap Anam.
"Alokasi kursi untuk Surabaya dipastikan tetap 50 (5 dapil) tidak naik menjadi 55 karena penduduk Surabaya masih 2.975.000 an kurang 25 ribu. Andaikan naik 25 ribu menjadi 3 juta, maka kursi di Surabaya bisa menjadi 55 sehingga bisa menjadi enam sampai delapan Dapil, karena kuota satu Dapil maksimal 3-12 kursi," ujarnya.
"Pada 23 November kami sudah mengumumkan Rancangan Dapil untuk mendapat masukan masyarakat selama tujuh 7 hari. Kemudian forum uji publik. Dibatasi tujuh prinsip dalam penataan Dapil berdasar UU 7 2017 pasal 185 maupun PKPU 6 2022 diatur dengan tegas. Ada tujuh prinsip dalam penataan Dapil, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional," lanjutnya.
"Perolehan suara dan kursi antar dapil tidak terlalu berbanding jauh, harga kursi relatif sama. Di Surabaya, satu kursi antara 22-24 ribu suara. Harga normal mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), ada juga partai yang mendapatkan kursi sisa. Dapil tidak boleh dirubah, kecuali ada penambahan jumlah penduduk. Contoh lain seperti Batu, hanya tiga kecamatan, tapi satu kecamatan terlalu besar sehingga di pecah. Rumus menghitung dapil, jumlah penduduk dibagi jumlah kursi dalam satu dapil," ungkap Anam.
"Seperti saat pemilu 2019 di Surabaya ada lima Dapil. Dapil Satu, Kecamatan Tegalsari, Genteng, Gubeng, Simokerto, Bubutan, Krembangan. Dapil Dua, Tambaksari, Pabean Cantikan, Semampir, Kenjeran. Dapil Tiga, Wonocolo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak. Dapil Empat, Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan, Sukomanunggal. Dapil Lima, Kecamatan terbanyak dari Karangpilang sampai Sambikerep," pungkasnya.
(*Kilas Pemilu)