Penanganan korupsi di Papua, sebut Pendeta Joop Suebu tidak cukup hanya dengan memberikan efek jera kepada pelaku. Ada upaya preventif yang bisa dilakukan secara simultan untuk mencegah atau setidak-tidaknya meminimalisir potensi korupsi. Yakni dengan mengikut-sertakan pemuka agama dan tokoh adat menjadi bagian dalam pengawasan pengelolaan uang negara, utamanya pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua.
“Penting sekali tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja, dilibatkan dalam mengawasi penggunaan dana Otsus jilid dua,” saran Pendeta Joop Suebu.
Menurutnya, salah satu kelemahan Otsus jilid satu atau Otsus periode tahun 2001 sampai dengan 2021 adalah tidak adanya pengawasan yang melibatkan kedua komponen penting dalam struktur sosial masyarakat Papua itu.
“Sehingga banyak terjadi penyimpangan, banyak keuangan negara yang digunakan tidak mengarah kepada tujuan untuk membangun masyarakat,” kata Pendeta Joop Suebu.
Karena itu, dirinya sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Perpres No.121 Tahun 2022 tentang Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini diberi tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus di wilayah Papua, yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden, dengan melibatkan komponen-komponen dan tokoh-tokoh lokal di Papua.
Melalui badan ini, Pendeta Joop Suebu berharap pengelolaan dana Otsus Papua jilid dua bisa lebih terarah dan tepat sasar serta terawasi penggunaannya sehingga peluang terjadi korupsi bisa dicegah lebih dini.