Aturan Tanpa Sanksi, Perwali Kendaraan Listrik Diterapkan Tahun Depan

29 November 2022 10:45 WIB
Pengguna sepeda listrik di Banjarmasin (dok)
Pengguna sepeda listrik di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Namun yang jelas, untuk ruas jalan protokol atau jalan raya, baik skuter, sepeda maupun motor listrik, tetap tak boleh digunakan.

"Karena arahannya, tak boleh bercampur dengan alat transportasi lain," jelasnya. 

Jika kedapatan ada yang melanggar, pihaknya hanya melakukan teguran atau imbauan.

Itu artinya, para pengguna berpotensi masih bisa dengan leluasa berkeliaran di ruas jalan protokol. 

Bukan tanpa alasan. Ia menyadari, bahwa Pemko belum bisa memfasilitasi ruas jalan khusus untuk alat transportasi ramah lingkungan itu. Baik itu skuter, sepeda, maupun motor listrik.

Baca Juga: Pagar Jembatan Apung Penyok! PUPR Banjarmasin Akui Diluar Perkiraan

"Jadi, adanya perwali ini, hanyalah imbauan. Termasuk sosialisasi yang terus kami sampaikan ke masyarakat, sekolah-sekolah dan para orang tua," jelasnya.

Lalu, sejauh apa adanya perwali ini efektif mengatur para pengguna skuter, sepeda hingga motor listrik di jalan raya? Sayangnya, Slamet tampak kurang percaya diri. 

"Saya kira tidak begitu efektif, ya. Karena kalau belum ada kejadian, berat agar masyarakat bisa diatur. Berbeda kalau sudah ada kejadian atau memakan korban, biasanya baru itu sadar," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Menyusul rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait operasional kendaraan listrik, yang akan mulai diterapkan mulai awal 2023 mendatang.