Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Dua Saksi dari Propam Polri Diperiksa

1 Desember 2022 13:20 WIB
Saksi untuk sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saksi untuk sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ( KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta terungkap, seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso yang mengungkapkan, bahwa kliennya mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV TKP, namun yang dihapus oleh Baiquni hanyalah copy dari rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga: DPR Belum Menjadwalkan Fit and Proper Test Untuk Laksamana Yudo Margono

"Yang dilakukan itu atas perintah Sambo dari Chuck, copy dan tonton. Copy itu, kan, tidak menghilangkan, meng-copy itu, kan, dia punya satu copy-an dua jam durasi, lalu dia simpan flashdisk. Ketika Sambo atau atasannya memerintahkan dia untuk menghapus itu, bukan menghapus CCTV atau DVR, tapi menghapus copy-an yang dia buat," kata Marcella kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Disampaikan oleh Marcella, hal ini dilakukan oleh Baiquni dengan sengaja, untuk berjaga-jaga jika nantinya bukti rekaman CCTV tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm