Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta terungkap, seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso yang mengungkapkan, bahwa kliennya mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV TKP, namun yang dihapus oleh Baiquni hanyalah copy dari rekaman CCTV tersebut.
Baca Juga: DPR Belum Menjadwalkan Fit and Proper Test Untuk Laksamana Yudo Margono
"Yang dilakukan itu atas perintah Sambo dari Chuck, copy dan tonton. Copy itu, kan, tidak menghilangkan, meng-copy itu, kan, dia punya satu copy-an dua jam durasi, lalu dia simpan flashdisk. Ketika Sambo atau atasannya memerintahkan dia untuk menghapus itu, bukan menghapus CCTV atau DVR, tapi menghapus copy-an yang dia buat," kata Marcella kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Disampaikan oleh Marcella, hal ini dilakukan oleh Baiquni dengan sengaja, untuk berjaga-jaga jika nantinya bukti rekaman CCTV tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.