Sonora.ID - Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang cara membuat SKCK Online Lewat HP yang praktis dan lengkap dengan persyaratan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat administratif yang kerap dibutuhkan oleh banyak orang ketika akan melamar pekerjaan.
Melalui surat ini, seorang recruiter dapat mengetahui catatan kriminal seseorang yang pernah dilakukan di masa lalu.
Kini, Anda tidak perlu mengurus SKCK ke pihak kepolisian karena pembuatan surat tersebut dapat dilakukan secara online.
Sebelum mengurus pembuatan syarat administratif ini secara online, kamu wajib memperhatikan 6 persyaratannya terlebih dahulu, yakni:
Baca Juga: Cara Menurunkan Panas Anak dengan Bawang Merah yang Terbukti Ampuh
Seluruh dokumen yang disebutkan di atas ini harus disiapkan terlebih dahulu dan scan/foto seluruhnya untuk diunggah nanti saat mengajukan SKCK secara online.
Jika sudah memahami seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengikuti 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP berikut ini, yaitu:
1. Buka browser pada smartphone Anda dan akses situs https://skck.polri.go.id/".
2. Jika tidak, Anda bisa mengakses laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing. Umumnya, pihak kepolisian sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu masyarakat sekitar
3. Apabila sudah berhasil diakses, Anda bisa mencari menu atau opsi guna mengisi formulir pendaftaran
4. Isi data dengan benar dan apa adanya. Lalu, unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah discan/foto terlebih dahulu.
5. Setelah mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengisi data dengan benar, Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang diterbitkan pada SKCK
6. Metode pembayaran dilakukan melalui Bank BRI atau loket pembayaran di SKCK pada kantor polisi terdekat
7. Jika sudah membayar, simpan kode transaksi sebagai bukti yang dibawa ketika akan mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian
Baca Juga: 8 Cara Membersihkan Memori Internal HP yang Penuh: Gimana Caranya?
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.