Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dari Pemerintah Pusat untuk bijak dalam menggunakan sertifikat tersebut.
Menurutnya jika masyarakat yang akan digunakan sebagai agunan di bank, dirinya mengingatkan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan usaha produktif.
“Sesuai dengan arahan Presiden jika ada warga yang mau mengagunkan ke bank, hitung betul-betul angsurannya yang paling penting. Bisa tidak mengembalikan cicilannya, jangan sampai pinjam duit tapi tidak bisa mengembalikan akhirnya sertifikat itu melayang,” tegas Sutarmidji usai mengikuti acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia secara virtual yang dihadiri Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (1/12).
Sutarmidji juga mengapresiasi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar yang telah menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Kalbar sebanyak 40.957 bidang tanah di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak.
Baca Juga: Inkubator Bisnis Teknologi: Saatnya Start Up Lokal Bicara
“Mudah-mudahan tiga tahun kedepan seluruh persil tanah yaitu sebanyak 126 juta bidang tanah se-Indonesia selesai, sekarang sudah diserahkan 100 jutaan bidang tanah. Kita mengapresiasi kinerja ATR/BPN seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Sutarmidji.
Sementara itu di tempat berbeda, di Istana Negara, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membagikan 1,5 juta sertifikat tanah untuk rakyat secara hybrid.
Dalam sambutannya, Jokowi menekankan pemberian sertifikat tanah sebagai tanda hak hukum atas tanah sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tujuan untuk menghindari konflik pertanahan.
“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi. Baik diterima langsung yang hadir di Istana Negara maupun yang hadir (daring) di provinsi masing-masing,” ujar Jokowi.
Dia menyampaikan pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus diberikan sertifikat, sementara saat itu yang sudah memegang sertifikat baru 46 juta kepala keluarga.
“Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” jelasnya.
Jokowi juga menerangkan saat ini sertifikat tanah yang sudah diberikan sebanyak 100 juta sertifikat sehingga tersisa 26 juta sertifikat yang akan diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang.
“Kurang lebih dua atau tiga tahun rampung,” kata Jokowi optimis.
Ia menyampaikan kegembiraannya karena 744 bidang lahan Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Sebelumnya sengketa lahan Suku Anak Dalam sudah berlangsung selama 35 tahun.
Baca Juga: Irjen Kementan Kunker ke BPTP Kalbar Upaya Pengawasan Komoditas Perkebunan
“Sekarang bisa diselesaikan karena apa? Turun ke lapangan. Pak wamen turun ke lapangan, pak menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan, asal di lapangan diikuti. Kalau hanya duduk di kantor ya nggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” tuturnya.
Jokowi menekankan sengketa lahan sangat banyak di Tanah Air, termasuk keberadaan mafia tanah. Namun ia kembali menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak memberi ampun terhadap para mafia tanah.
“Saya sudah sampaikan ke pak menteri, pak sudahlah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah pada rakyat,” jelasnya.
Presiden meminta sertifikat yang telah diterima difotokopi dan disimpan dengan baik.
Sedangkan yang akan digunakan sebagai jaminan agunan di bank, Jokowi kembali mengingatkan agar semuanya dikalkulasi dengan baik dan uang pinjaman bank betul-betul digunakan untuk kegiatan usaha produktif.