Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar Harap UMK 2023 Bisa Naik 10%

2 Desember 2022 18:05 WIB
Suherman, SE., Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar
Suherman, SE., Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar ( Dok. Sonora Pontianak/William)

Pontianak, Sonora.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Sutarmidji yaitu sebesar Rp2.608.601,76 melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022.

Kenaikan UMP tersebut sebesar Rp174.273,56 atau 7,16% dibanding UMP Kalbar Tahun 2022 (Rp.2.434.328,19). 

UMP Kalbar Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.

Sementara itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menyambut baik dengan ditetapkannya kenaikan UMP 7,16% ini. 

“Ini sudah sesuai dengan yang diharapkan, UMP ini kan ketemunya di angka 7,16% karena menggunakan rumusan pertumbuhan inflasi daerah,“ tuturnya. 

Baca Juga: Berikut Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, UMP Bali Di Posisi Berapa?

Dirinya sangat mengharapkan teman–teman Dewan Pengupahan Kota terus berjuang agar UMK 2023 bisa mengalami kenaikan di angka 10%.

“Mereka pasti akan berjuang sedapat–dapatnya 10%, kalau tidak pun minimal bisa di angka 8%,” tandasnya.

Terkait dengan UMK Tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan:

Perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapam Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat.

Besaran UMK yang direkomendasi Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan Gubernur.

Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2022) maka Bupati/Walikota merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 menjadi UMK Tahun 2023.

Baca Juga: Pemprov Tetapkan UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Menjadi Rp2,7 Juta

Perusahaan yang telah telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat ini.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm