Syarat membuat kartu kuning
Sebelum membuat kartu kuning kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk membuatnya.
Namun perlu digaris bawahi bahwa persyaratab kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker daerah masing-masing.
Tapi biasanya syarat umum membuat kartu kuning adalah:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika punya.
- Foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah dua lembar.