Banjarmasin, Sonora.ID - Mendekati akhir tahun 2022, masih ada beberapa SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin yang serapan anggarannya masih cukup rendah.
Hal itu terungkap, saat evaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran TA 2022, di aula Kayuh Baimbai, Senin (05/12).
Kepala Badan Administrasi Pembangunan Setdako Banjarmasin, Diyannor menerangkan, setidaknya ada beberapa SKPD yang menjadi perhatian jajarannya.
Misalnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Banjarmasin (DKP3), yang serapan anggarannya dianggap paling rendah.
"Hingga Oktober lalu masih di bawah 50 persen. Hal ini berkaitan dengan pengadaan lahan pertanian berkelanjutan. Tapi mereka masih optimis akhir tahun bisa maksimal," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Perih Bercampur Gatal, Murid Penderita Scabies di Banjarmasin Diberi Obat & Salep
Selain DKP3, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menurutnya juga tak kalah mencuri perhatian. Yakni masih berkisar di angka 60 persen. Hal ini diketahui berkaitan dengan pencairan sertifikasi guru.
Begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dimana realisasi keuangannya masih di angka 45 persen dan realisasi fisik di angka 78 persen.
"Wali Kota, Ibnu Sina sudah meminta untuk terus memaksimalkan sisa realisasi fisik maupun keuangan yang belum terserap di waktu yang tersisa," jelas mantan Camat Banjarmasin Tengah itu.
"Kalau berkaca dengan 2021, paling tidak realisasi keuangan di posisi 83 persen dan realisasi fisik 85 persen. Kita berharap mendekati itu setiap SKPD," harapnya lagi.
Sementara itu, dilihat secara keseluruhan lanjut Diyannor, realisasi APBD tahun 2022 sudah terserap sekitar 68 persen. Dari total anggaran mencapai Rp2,1 triliun.
"Sudah terserap sekitar Rp1,3 triliun. Masih ada sekitar Rp800 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun. Kalau tahun sebelumnya, dari APBD Rp1,9 triliun terserap Rp1,6 triliun. Terjadi Silpa sekitar Rp300 miliar," pungkasnya.
Lantas, adakah punishment bagi SKPD yang tidak maksimal mengelola keuangan? Terkait hal itu Ia menekankan ada, dan sudah diterapkan.
Dimana sesuai kebijakan pimpinan, bagi SKPD yang maksimal realisasi anggaran belanjanya, maka dilarang untuk melakukan perjalanan dinas.
"Sudah diwanti-wanti oleh pimpinan. Apabila serapan belanjanya masih dibawah 60 persen maka tidak bisa melakukan perjalanan dinas. Seperti yang pernah dialami Dinas PUPR," tuntasnya.
Terpisah. Rendahnya realisasi serapan anggaran di sejumlah SKPD juga mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Baca Juga: UMK Banjarmasin 2023 Diajukan ke Pemprov Kalsel. Segini Besarannya:
Ditemui di ruang kerjanya, Ikhsan menegaskan kepada tiap SKPD tidak ada lagi perencanaan dilakukan di awal tahun. Tapi harus sudah dimulai pada pertengahan Desember.
Bukan tanpa sebab. Hal itu menurut Ikhsan agar pengerjaan sudah bisa dimulai di awal-awal tahun 2023.
"Selama ini perencanaan dan lelang baru dilakukan di awal tahun. Akhirnya pengerjaannya baru dilaksanakan sudah pertengahan tahun. Kebiasaan itu harus dirubah," tandasnya.
Ia juga membenarkan, bahwa punishment terhadap SKPD yang nilai serapannya masih rendah begitu adanya.
"Saat ini itu jadi ukuran utk perjalanan dinas. Ketika ada kepala SKPD yang mengajukan perjalanan dinas, kita minta lampiran Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) di dua bulan sebelumnya harus 50 persen," tegasnya.
"Selain itu bagi SKPD yang masih rendah akan menyampaikan laporannya per hari. Misalnya DKP3 dan Dinas Pendidikan yang jadi atensi khusus. Ke depan juga jadi bahan pertimbangan untuk menambah anggaran," tambahnya lagi.
Meski demikian, Ia mengapresiasi beberapa SKPD yang realisasi anggarannya sudah terserap maksimal. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, yakni hampir 80 persen.
"Yang bagus itu realisasi fisik dan realisasi keuangan harus berimbang," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.