Makassar, Sonora.ID - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto telah meneken hasil keputusan Dewan Pengupahan.
Dimana sebelumnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik sebesar Rp228.219. Dari Rp3.300.962 menjadi Rp3.529.181.
Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatangani. Besarannya, merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Tidak ada masalah sudah saya sudah tandatangani tadi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Danny mengungkap sempat terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh saat rapat penetapan UMK. Namun, akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.
Baca Juga: Resep Membuat Ayam Gagape Kudapan Nikmat Khas Masyakarat Makassar
Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun depan disebutnya murni kesepakatan bersama.
"Kan begini apindo minta dibawah yang minimal buruh mintanya paling atas, nah kita cari titik tengah," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Makassar menetapkan kenaikan upah tahun 2023 mendatang Rp228.219.
Jumlah itu naik sebesar 6,93 persen jika mengacu pada UMK yang ditetapkan pada tahun lalu yaitu Rp3.300.962. Dengan demikian UMK Makassar kini naik menjadi Rp3.529.181.
"Ini sudah melewati formulasi-formulasi yang sudah ditetapkan. Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian upah minimum makassar dengan perhitungan formulasi permenaker no 18,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba.