Wali Kota Teken UMK Makassar 2023 Senilai Rp3.529.181

5 Desember 2022 20:45 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Dia menjelaskan selama pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar berjalan cukup alot seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Buruh kata dia tetap menginginkan adanya kenaikan maksimal sesuai dengan Permenaker yaitu 10 persen. Sedangkan dari kalangan pengusaha juga sebaliknya.

Seyogianya jika mengacu pada formulasi Permenaker 18, formulasi penetapan UMP adalah nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Yang digambarkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Cukup sulit juga, karena kalau hitungan 0,30 yang diambil khawatirnya akan ada PHK massal yang akan terjadi,” sambung Nielma.

0,30 kenaikannya itu kalau dikonversi ke rupiah kata dia bisa mencapai Rp300 ribu lebih.

Di samping itu dalam pembahasan tersebut para pengusaha tetap menginginkan penggunaan PP36 sebagai landasan perhitungan.

“Jadi dengan lapang dada Apindo harus menerima adanya kenaikan ini,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia ini masih harus diserahkan ke Wali Kota, rencana akan disepakati pada tanggal 5 Desember, dan dijadwalkan paling lambat ditandatangani Gubernur pada tanggal 7 Desember mendatang.

Baca Juga: Resep Membuat Ayam Gagape Kudapan Nikmat Khas Masyakarat Makassar

Sementara Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang menuturkan pihaknya masih kuluh dengan PP 36. Uji materil yang diajukan Apindo Sulsel juga masih ditunggu pihaknya.

“Yang jelas kami tetap berharap penetapan UMK ini tetap berjalan kondusif dan dapat diterima olen pusat,” ujarnya.

Kemudian akan tetap ada rencana untuk mengumpulkan sejumlah pengusaha usai penetapan tersebut dalam rangka menjelaskan kenaikan ini ke mereka.

Sebelumnya dia telah menekankan adanya potensi PHK massal dengan kenaikan upah ini. Kondisi ini disebabkan terbebaninya pengusaha untuk gaji karyawan.

Dewan Pengupahan, perwakilan unsur serikat, Mulyadi Arif menuturkan adanya permenaker 18 dengan potensi kenaikan 10 persen ini awalnya menjadi harapan dari para buruh sebagai bentuk diskresi atas kenaikan BBM di Indonesia.

“Kita berharap sebenarnya ini di atas 10 persen. Jadi adanya Permenaker ini, sebenarnya adalah sudah jawaban dengan harapan adanya diskresi,” ujarnya.

Dia mengaku permenaker 18 ini sudah cukup menganulir keinginan dari para buruh kendati masih melenceng dari target kenaikan. Pada penetapan tahun ini sudah bisa ada penyesuaian.

“Sudah ketuk palu tadi oleh bu Kadis angkanya di 6,9 kalau kami sebenarnya menginginkan di angka 8,08 persen, cuma tadi sudah ada kesepakatan,” ujarnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm