Pada peraturan itu termuat nominal biaya untuk penerbitan TNKB adalah Rp 60 ribu per pasang untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp100 ribu per pasang untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berikut ini rincian ganti plat nomor motor terbaru 2022:
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp 10.000 - Rp 20.000
- Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
- BPKB baru: Rp 225.000
- BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah
2. Syarat terbaru pengurusan pajak motor lima tahunan