"Saat ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di tahun 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan," tekannya.
"Kami akui, ketika membawa pihak kejaksaan, wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif.
Ia membenarkan bahwa di tahun 2023 mendatang, akan ada tindakan tegas.
"Saat ini kami di penagihan hanya bermodal surat teguran. Penempelan spanduk atau stiker," ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Perjalanan Dinas Bagi SKPD yang Serapan Anggarannya Rendah!
Namun ke depan, apabila sudah sampai di situ, pihaknya akan melanjutkannya dengan surat penyitaan, hingga pelelangan aset.
"Itu dilakukan oleh juru sita. Kami di BPKPAD sudah melakukan pelantikan jurusita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI," tekannya.
"Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan benar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit," tutupnya.