Awas! Menunggak Pajak di Banjarmasin, Aset Bisa Disita

6 Desember 2022 15:40 WIB
Sosialisasi pajak daerah
Sosialisasi pajak daerah ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Saat ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di tahun 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan," tekannya.

"Kami akui, ketika membawa pihak kejaksaan, wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif. 

Ia membenarkan bahwa di tahun 2023 mendatang, akan ada tindakan tegas.

"Saat ini kami di penagihan hanya bermodal surat teguran. Penempelan spanduk atau stiker," ujarnya.

 Baca Juga: Tak Ada Perjalanan Dinas Bagi SKPD yang Serapan Anggarannya Rendah!

Namun ke depan, apabila sudah sampai di situ, pihaknya akan melanjutkannya dengan surat penyitaan, hingga pelelangan aset.

"Itu dilakukan oleh juru sita. Kami di BPKPAD sudah melakukan pelantikan jurusita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI," tekannya.

"Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan benar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Stimulus bagi peserta wajib pajak, mulai dari pengurangan pokok pajak daerah, serta penghapusan sanksi administrasi akan segera berakhir.