Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden!

7 Desember 2022 18:37 WIB
Ilustrasi Tugas dan Wewenang MPR
Ilustrasi Tugas dan Wewenang MPR ( Kompas.com)

Sonora.ID – Keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara.

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.

Terdapat beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Salah satu contoh lembaga negara Indonesia yang paling umum dikenal masyarakat adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

MPR masuk lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Mengenal Macam Tanda Pengenal Pramuka, Menentukan Jabatan dan Tugas!

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR masuk dalam lembaga legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota MPR terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR baru mengucapkan sumpah atau janji.

Anggota MPR mengucapkan sumpah atau janji bersama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, ketika sidang paripurna MPR.

Tugas dan wewenang MPR

Setelah mengenal apa itu MPR, sekarang mari kita mengenal lebih dalam tugas dan wewenang MPR itu sendiri.

Pada hakikatnya, fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Karena seluruh anggota MPR adalah wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).

MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, salah satu tugas MPR adalah melantik presiden dan wakil presiden.

Sebagai lembaga negara yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR secara rinci:

Baca Juga: 13 Tugas dan Wewenang DPD, Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm