Baca Juga: Apa Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia? Ada Segudang Fungsi!
3. Pancasila harus mewarnai setiap hukum
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang ketiga adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan tak tertulis.
Pancasila punv punya kedudukan yang cukup tinggi dalam hukum dimana menjadi sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.
Secara eksplisit, ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Bukan itu saja, Pancasila pun memiliki kedudukan teratas dalam ketertiban hukum di Indonesia meski tak dimasukkan dalam perundang-undangan.
Hanya saja, nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam perundang-undangan.
4. Pancasila harus menjadi pedoman
Pancasila harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun.
Apabila menyimpang maka peraturan perundang-undangan bisa menjadi batal berdasarkan hukum.
Diketahui jika perundang-undangan tersebut tak direvisi maka akan diganti menjadi peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
Itu tadi ulasan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News