Ada empat kedudukan Pancasila sebagai negara Republik Indonesia yang perlu kamu ketahui.
1. Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945
Pada batang tubuh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan dijabarkan adanya Pancasila.
Disebutkan kalau Pancasila merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945.
Nah, unsur pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
2. Pancasila adalah sumber dari segala hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.
Apapun peraturan perundang-undangan harus tunduk, selaras dan tak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.
Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.
Sehingga Pancasila memiliki kedudukan sebagai sebuah pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.