Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia Menurut UUD NRI 1945

12 Desember 2022 07:30 WIB
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia ( pixabay)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja prinsip negara hukum yang diterapkan di indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya.

Terdapat prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia bukan hanya sebatas yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat saja.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum

Namun lebih dari itu prinsip negara hukum harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Lantas apa saja prinsip negara hukum yang diterapkan di indonesia tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Menurut penjelasan umum UUD NRI 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, Indonesia menerapkan sistem Rechtsstaat atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan.

Baca Juga: 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Kata Pengamat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm