Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 A-J UUD 1945).