Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja prinsip negara hukum yang diterapkan di indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya.
Terdapat prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia bukan hanya sebatas yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat saja.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum
Namun lebih dari itu prinsip negara hukum harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Lantas apa saja prinsip negara hukum yang diterapkan di indonesia tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Menurut penjelasan umum UUD NRI 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, Indonesia menerapkan sistem Rechtsstaat atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan.
Baca Juga: 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Kata Pengamat
Ciri Ciri Negara Hukum
Negara hukum memiliki sejumlah ciri yang melekat di dalamnya, yaitu:
Baca Juga: Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia
Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung hal berikut:
Baca Juga: 11 Contoh Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi dan Hukum Bacaannya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.