Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini”
Belakangan seperti yang diketahui bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Adapun pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.
Dengan pemberian pangkat Letkol Tituler artinya Deddy Corbuzier berhak atas gaji serta tunjangannya sebagai anggota Tentar Nasional Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksada Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sebagai pangkat masing-masing.
"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,"ujarnya.
Baca Juga: Arti Pangkat Tituler TNI yang Diberikan Kepada Deddy Corbuzier
Meski telah ditetapkan besaran gaji dan juga tunjangannya, pihak Deddy Corbuzier mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kapan haknya akan mulai diterimanya.
Kisdiyanto bahkan tak memberikan penjelasan secara merinci mengenai hal teersebut dan mengatakan bahwa nantinya soal hak gaji dan tunjangan akan diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.
"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya
Bila Deddy mengikuti aturan TNI pada saat ini maka besaran gaji yang didapatkan adalah Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Besaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara mengenai aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Baca Juga: Cara Cek Penghasilan YouTuber, Lewat Situs Ini Kamu Bisa Tahu Gaji Deddy Corbuzier
Ayat 1 berbunyi "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.
Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler.
Apa Itu Pangkat Tituler?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Bomor 39 Tahun 2010 mengenai Administrasi Prajurit TNI pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.