Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Lima Wilayah Ini Jelang Akhir Tahun

13 Desember 2022 12:00 WIB
Ilustrasi tembakau
Ilustrasi tembakau ( Kompas.com)

Sonora.ID – Dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau berdasarkan angka persentase tertentu.

DBH CHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sebagai implementasi pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Subulussalam. 

“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di daerah,” tuturnya.

Namun, di dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan sosialisasi pengenalan cukai dan bahaya rokok ilegal di Politeknik LP3I Kampus Langsa, pada Selasa (22/11) dan di Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kota Langsa, pada Kamis (24/11). 

Baca Juga: Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan Melalui PMK Baru

Sebelumnya, Bea Cukai Langsa berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalam kegiatan sosialisasi pengenalan cukai, pajak rokok, dan rokok ilegal, pada Selasa (15/11).

Hatta mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan program pembinaan sosial untuk mendukung bidang penegakan hukum.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, Dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan Satpol PP dan WH Gayo Lues melaksanakan kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar di wilayah Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 21 s.d. 24 November 2022.

Secara rinci kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Legen, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin (21/11) dan Selasa (22/11). Kemudian, sinergi dilanjutkan dengan kegiatan operasi pasar pada Rabu (23/11) dan Kamis (24/11).

Baca Juga: Simak! Berikut Ini Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai Agar Tidak Terblokir

“Kegiatan sosialisasi diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, seperti instansi peerintah, petani tembakau, mahasiswa, hingga wartawan,” terang Hatta.

Di Simalungun, Bea Cukai Pematang Siantar bersama Satpol PP Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi pada tanggal 28 s.d. 30 November 2022. Kemudian, di Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit gelar sosialisasi, pada Rabu (23/11).

Sementara itu, di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Kota Subulussalam menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11). 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm