Jika membicarakan negara, maka sebenarnya yang dibicarakan adalah masyarakat manusia, sehingga adanya manusia merupakan suatu keharusan, dan manusia itu berbentuk kelompok masyarakat.
Sederhananya, warga negara dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.
Sebagai warga negara, kita perlu mengetahui apa saja fungsi, hak dan kewajiban kita kepada negara.
Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.
Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state.
Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.
Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.
Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut.
Secara umum, terdapat asa kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang.
Pertama, yaitu asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka.
Kedua, yaitu ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut.
Fungsi Warga Negara
Fungsi warga negara yang pertama adalah menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.
Fungsi warga negara yang kedua adalah ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
Fungsi warga negara yang ketiga adalah menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Fungsi warga negara yang keempat adalah tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
Fungsi warga negara yang kelima adalah menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.
Fungsi warga negara yang keenam adalah mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.
Fungsi warga negara yang ketujuh adalah turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.
Berdasarkan Undang Undang Dasar atau UUD mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia pasal 28 UUD perubahan kedua, terdapat hak serta kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia, yang terdiri sebagai berikut.
1. Hak Warga Negara indonesia
Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000)
Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34)
Pada pasal 28, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kemerdekaan berserikat serta berkumpul, maupun mengeluarkan pikiran secara lisan, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
Pada pasal 30 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam partisipasi ikut serta membela negara.
Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, hak yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Pada pasal 28A, hak yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pada pasal 28B ayat 1, hak yang ketujuh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Kewajiban warga negara indonesia
Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001)
Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
Pada pasal 28J ayat 1, kewajiban yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.