5. Kemudian, calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Lalu, calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional sesuai dengan jalur yang dipilih
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sbelum direkomendasikan sebagai calon penerima KIP Kuliah
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Untuk bisa melakukan pendaftaran pada program pemerintah ini, Anda harus mengetahui syarat-syarat dari daftar KIP Kuliah, yakni:
Baca Juga: simak! 4 Cara Cek Nomor Token Listrik Paling Mudah Dan Praktis
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus 2 tahun sebelumnya. Selain itu, penerima KIP pun sudah memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi terhambat dengan keterbatasan ekonomi yang didukung dengan dokumen sah
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik dan memilki kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi Akreditasi A, B, atau dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Program Studi Akreditasi C
Sebagaimana diketahui bahwa calon mahasiswa akan mendapatkan bantuan dana, berikut ada rincian bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah sesuai kluster dari pemerintah:
Sedangkan untuk biaya pendidikan yang didapatkan dari biaya KIP Kuliah adalah:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.