Adapun bagi pasutri yang menikah setelah Agustus 2021, akan otomatis mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut panduan mengurus kartu nikah digital untuk pengantin lama:
Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
Adapun untuk pengantin baru, pengurusan kartu nikah digital dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Mudah Ternyata
Biaya Pembuatan Kartu Nikah Digital
Pembuatan kartu nikah digital adalah bagian dari pelayanan di KUA.
Adapun pengurusannya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam Pasal 5 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.
Syarat yang dimaksud yaitu:
Demikian ulasan tentang cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru wajib diperhatikan sebelum mengurusnya. Semoga membantu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.