Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru Lengkap dengan Rincian Biayanya

14 Desember 2022 12:30 WIB
ilustrasi, Cara Membuat Kartu Nikah Digital
ilustrasi, Cara Membuat Kartu Nikah Digital ( Kompas.com)

Sonora.ID - Panduan bagaimana cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru wajib diperhatikan sebelum mengurusnya.

Kartu nikah digital merupakan pengganti kartu nikah fisik yang sudah berlaku sejak Agustus 2021 lalu.

Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Kartu nikah merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah.

Tujuan dibuat kartu nikah adalah sebagai bukti tanda pernikahan yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah secara agama maupun negara.

Setiap pasangan suami istri, baik yang sudah lama atau baru menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Adapun cara membuatnya bisa mengikuti ulasan berikut ini.

Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Apabila pasangan suami istri (pasutri) menikah sebelum bulan Agustus 2021 bisa melakukan penggantian kartu nikah fisik ke kartu nikah digital dengan mengurusnya ke kantor urusan agama (KUA) tempat menikah.

Adapun bagi pasutri yang menikah setelah Agustus 2021, akan otomatis mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut panduan mengurus kartu nikah digital untuk pengantin lama:

  1. Kunjungi KUA tempat menikah dan sampaikan akan membuat kartu nikah gitial ke petugas di lokasi
  2. Serahkan kartu nikah fisik yang dimiliki agar data pernikahan dapat dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
  3. Adapun kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
  4. Selesai

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

Adapun untuk pengantin baru, pengurusan kartu nikah digital dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Isi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email. Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.
  4. Selesai. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Mudah Ternyata

Biaya Pembuatan Kartu Nikah Digital

Pembuatan kartu nikah digital adalah bagian dari pelayanan di KUA.

Adapun pengurusannya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam Pasal 5 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat yang dimaksud yaitu:

  • Melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
  • Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian ulasan tentang cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru wajib diperhatikan sebelum mengurusnya. Semoga membantu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm