"Kita mencari solusi dari hal kecil, lalu kita lakukan kolaborasi bersama pemerintah yang transparan dan akuntabel," tambah Sinta.
Menurut Sinta, IPRO harus terus melakukan aksi nyata penanganan sampah oleh produsen.
"Kita harus bekerja keras untuk menyuarakan tentang IPRO dan memberikan solusi penanganan sampah yang relevan, agar lebih banyak produsen yang mau bergabung dan bersama-sama secara kolektif menangani sampah," imbuhnya lagi.
Baca Juga: Wagub Kalbar Sebut Pengelolaan Sampah Limbah Beracun Masih Tunggu Izin dari Pusat
Sedangkan, General Manager IPRO Zul Martini Indrawati menuturkan, setiap peserta, melalui kelompok kerjanya, memberikan masukan untuk kemajuan organisasi dan untuk pelaksanaan tanggung jawab produsen dalam penanganan sampah di Indonesia.
"Kami berterima kasih atas masukan dari masing-masing working group untuk bersama-sama mendukung target Pemerintah mengurangi 30 persen sampah dan menangani 70 persen sampah pada 2029 merujuk pada Permen LHK P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” kata Martini.
Peneliti persampahan, Novel Abdul Gofur yang dihadir pada pertemuan tersebut mengatakan, penanganan sampah yang dihasilkan oleh produsen merupakan kewajiban produsen.
“Ini sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dan Permen LHK P.75/2019.” ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News