Medan, Sonora.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengadakan Legal Preventive Program (LPP) Legal Counsel Sumbagut Tahun 2022 di Ruang Serbaguna, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Rabu (14/12).
Mengingat pentingnya pemahaman mengenai peranan Fungsi Litigasi untuk mendukung proses bisnis bagi para pekerja.
Acara ini mengangkat tema "Peranan Fungsi Litigasi dan Oditur Militer sebagai Partner untuk Mendukung Proses Bisnis di Pertamina".
Hadir sebagai narasumber Jaksa Fungsional di Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Muhibuddin, S.H., M.H. dan Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, Brigadir Jenderal TNI Azhar, S.H., M.Kn.
"Pertamina Patra Niaga mendistribusikan BBM ke seluruh Indonesia dan tidak ada kelangkaan BBM. Meski banjir, Pertamina Patra Niaga tidak pernah berhenti menyalurkan BBM. Kebaikan itu harus disampaikan, harus disuarakan karena tugas kita pelayanan publik," kata Muhibuddin.
Baca Juga: PGN Optimalisasi Gas Bumi untuk Transportasi Darat dan Kapal Nelayan Tradisional
Ia juga menjelaskan, terkait pemahaman proses penanganan perkara pidana. Adapun beberapa perkara tindak pidana yang ditangani yakni tindak pidana umum yang diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya penipuan, penggelapan, pemalsuaan.
Selain itu, tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup dan sebagainya.
Menurutnya, Fungsi Legal merupakan inhouse lawyer yang mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum baik berupa pendampingan, konsultasi hukum dan lain-lain.
Beberapa tugas Fungsi Legal Counsel dalam penanganan perkara pidana antara lain melakukan pendampingan baik direksi/mantan direksi, komisaris/mantan komisaris dan pekerja/mantan pekerja, mempelajari, menganalisa perkara dan membuat anatomi perkara.
"Fungsi Legal Counsel juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan pemberian keterangan oleh pekerja Pertamina," kata Muhibuddin.
Mantan Chief Legal Counsel Pertamina ini juga menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberi keterangan di hadapan APH, agar pekerja menyampaikan sesuai dengan fakta dan tidak memberi keterangan yang bersifat asumsi.
"Minta penjelasan kepada penyelidik atau penyidik jika ada pertanyaan yang masih belum dipahami. Periksa kembali BAP," katanya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, Brigadir Jenderal TNI Azhar, S.H., M.Kn. menyampaikan tentang pembekalan hukum bagi peserta Legal Preventive Program (LPP) Legal Counsel Sumbagut.
"Mengapa kita harus taat hukum? Karena kita ingin hidup tenang, hidup bahagia. Orang yang melanggar hukum tidak akan pernah tenang," ucap Azhar.
Azhar menyampaikan bahwa TNI berkomitmen taat pada hukum jika ada anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila ada oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum baik itu masuk wilayah proses industri migas, kami akan tindak hukum, karena Pertamina menjalankan penugasan negara menyalurkan BBM Subsidi,” ujar Azhar dengan tegas.
“Jangan segan untuk melaporkan ke Komandan-nya jika memang terindikasi ada pelanggaran hukum terlebih sudah ada bukti nyatanya,” Sambung Azhar.
Acara ini diikuti perwakilan dari seluruh fungsi di Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Pada sesi tanya jawab, banyak muncul pertanyaan dari pekerja tentang pembahasan kasus yang sering dihadapi peserta.
Baca Juga: HUT Pertamina ke-65, Menyenggarakan Donor Darah dan Khitanan Massal Serentak di Lima Provinsi
Pada akhir acara, Pjs. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Andri Prasetyanto dan Area Manager Legal Counsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Wawan Ari Isyadi memberikan plakat sebagai bentuk terima kasih kepada para narasumber.
"Semoga program ini rutin dilakukan dan memberikan pemahaman dan pembekalan mengenai aspek legal ini.
Harapan kami rekan-rekan bisa sharing, kita gali bersama ilmu ini dan bermanfaat bagi kita dalam menjalankan proses distribusi energi hingga ke pelosok," kata Andri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News