2. Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah
Langkah kedua adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.
Sementara itu, untuk membuat syarat SKPI syaratnya adalah sebagai berikut:
SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil
3. Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah
Langkah ketiga, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.
Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).
Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.
4. Simpan SKPI
Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana juga sama dengan jenjang sekolah.
Sementara syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.
Itu dia informasi seputar cara mengurus ijazah yang hilang.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News