Ijazahmu Hilang? Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Persyaratannya!

16 Desember 2022 12:10 WIB
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang ( Tribun Madura)

Sonora.ID – Ijazah adalah bukti bahwa kita sudah menyelesaikan pendidikan dan merupakan salah satu dokumen penting. Bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang?

Terkadang, ada saja orang yang kehilangan dokumen pentingnya seperti ijazah, hal ini terjadi karena kurang berhati-hati atau mungkin terkena musibah.

Ijazah sendiri tidak bisa diganti dengan yang baru. Sekolah atau kampus hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan sebagai pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.

Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Simak caranya seperti yang dilansir dari Kompas.com berikut ini.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Mengurus Kartu ATM Hilang dengan Mudah dan Cepat!

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Sayangnya, mengurus ijazah yang hilang belum bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan masih harus dilakukan secara tatap muka.

Berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus ijazah yang hilang.

1. Membuat laporan kehilangan ijazah ke Polsek setempat

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di Polsek. Untuk tahap ini, yang perlu dibawa adalah fotokopi ijazah dan KTP.

2. Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah

Langkah kedua adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.

Sementara itu, untuk membuat syarat SKPI syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Materai 6.000 (2 buah),
  • Pas foto 3x4 (2 lembar),
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil

3. Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah

Langkah ketiga, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan fotokopinya (2 lembar);
  • Surat pernyataan saksi dua orang teman seangkatan sekolah yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar);
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek yang difotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar);
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).

Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.

4. Simpan SKPI

Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana juga sama dengan jenjang sekolah.

Sementara syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.

Itu dia informasi seputar cara mengurus ijazah yang hilang.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm