Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Drama Kisah Cinta FS dan PC, Ferdy Sambo Minta Bharada E Tak Libatkan Sang Istri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”.
Sebuah kejadian yang terkesan penuh kasih terjadi dipersidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Suara Sambo yang bergetar membantah sejumlah kesaksian Richard Eliezer dan meminta agar sang istri tercinta Putri Candrawathi agar tidak diseret kedalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya itu Sambo juga melempar tatapan yang cukup tajam kepada Bharada E.
Emosinya meluap-luap usai Bharada E menjadi saksi didalam siding kasus pembunuhan berencanan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/12/2022).
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar kemudian saksi yang melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo.
"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya, jangan kau libatkan!" lanjutnya dengan menatap tajam Richard dan suara bergetar seolah menahan tangis.
Namun kemudian Sambo berkata bahwa jika dirinya tidak melakukan itu dan tidak akan bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
"Tapi, saya tidak akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," ujar mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Sebelumnya Richard Sambo memintanya untuk melakukan pembunuhan dengan menyebut bahwa Yosua harus dikasih mati.
Bahkan Sambo juga menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.
Baca Juga: JPU Bongkar Hasil Tes Poligraf Terindikasi Berikan Pengakuan Bohong
Richard juga menyebutkan bahwa diruangan yang sama Sambo menyampaikan perihal scenario baku tembak antara dirinya dan Yosua.
Bahkan scenario tersebut diketahui oleh Putri Candrawathi.
Akan tetapi dalam hal ini Sambo membantah dengan keras dan lantang mengenai adanya perintah untuk membunuh Brigadir J.
"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin akan sangat berbeda dengan saksi pada hari ini. Mulai dari (kesaksian soal) di lantai 3 istri ada di samping saya, (perkataan) 'saya harus kasih mati anak ini', 'nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'kau tambahkan amunisi', serahkan peluru, isi peluru, permintaan senjata HS. Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo dalam sidang.
Sambo juga menyangkal bahwa dirinya telah melakukan penembakan dan memerintahkan untuk menembak Brigadir J hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Terkait dengan di Duren Tiga, (perkataan) 'sudah isi senjatamu', 'sini kamu', pegang leher, berlutut, 'woi kau tembak', kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya majun kemudian juga saya melakukan penembakan," ujar Sambo.
Selain itu Sambo juga menyangkal dirinya melakukan iming-iming pemberian hadiah sejumlah uang Rp 1 Miliar dan Handphone baru kepada Bharada E.
Sambo juga menyangkal bahwa dirinya dan istri menjanjikan sejumlah uang Rp 500juta ke Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mendengar bantahan itu, Richard tetap pada kesaksiannya dan tak sependapat dengan keterangan Sambo maupun Putri.
"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Saya tetap pada pendirian saya," jawab Richard.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bikin Babak Belur Kuat Maruf sampai Dilarikan ke Rumah Sakit