Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Usai Tak Jadi Presiden Jokowi Bakal dapat Hadiah Rumah dari Negara, Ini Lokasi dan Luasnya”.
Presiden Indonesia yang ke 7 Joko Widodo diperkirakan akan segera mendapatkan hadiah berupa rumah dari negara.
Hal ini terjadi lantaran masa jabatannya akan segera selesai di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden yang telah selesai masa jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam hal penerimaan hadiah rumah rupanya Jokowi memilih rumah yang berada dikawasan Karanganyar, Colomadu.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya, dikutip dari Tribunsolo.com via Kompas.com.
Baca Juga: Atas Perpres Tahun 2014, Jokowi Dapat Rumah setelah Tak Jadi Presiden
Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Sementara secara terpisah Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengatakan bahwa benar adanya lokasi rumah yang dipilih oleh presiden Jokowi ada dikawasan Colomadu.
Adapun lokasi yang dipilih adalah di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
"(Lokasinya) sebelah timur rumah makan Taman Sari," ungkap Sriyono dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Adapun luas lahannya sekitar 2000-3.000 meter persegi, lahan tersebut juga sangat strategis lantaran akses menuju Bandara Adi Soemarmo cukup dekat.
"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono.
Baca Juga: 16.000 Porsi Makanan Gratis Di Acara Ngunduh Mantu Jokowi