Bandung. Sonora.ID - Menyikapi Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait penetapan UMP Jabar 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengemukakan penolakannya.
"Kami berkeberatan dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMP 2023 sebesar 7,8 persen," ucap Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik awal pekan lalu.
Bila tidak ada tanggapan dan perubahan, dirinya memastikan banyak perusahaan-perusahaan di Jabar yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah seharusnya kan melindungi perusahaan padat karya ini. Tapi jika upah mereka semuanya tinggi? Bagaimana perusahaan bisa bertahan?" tegas Ning.
"Kami bersusah payah untuk bangkit dari pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum usai ditambah permintaan yang terus menurun. Belum lagi adanya perang Rusia dengan Ukraina, lalu kemarin-kemarin ada naik BBM dan pengaruh lainnya," tutur Ning.
Baca Juga: Sah, UMK Banjarmasin 2023 Ditetapkan. Perusahaan Ingat Hal Ini!
"Kami baru mau bergerak, sudah ditekan lagi dengan kenaikan upah yang di daerah-daerah tertentu itu semakin tinggi, seperti Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Bogor," ungkap Ning.
Ning juga memaparkan, tidak menutup kemungkinan perusahaan di daerah-daerah tersebut pada tahun depan akan melakukan PHK besar-besaran.
"Di empat daerah itu'kan industri padat karya. Nah naiknya upah ini akan membuat upah pekerja di perusahaan daerah tersebut jadi semakin tinggi. Ini jelas-jelas berbahaya. Para pengusaha ini tidak mempersiapkan untuk kenaikan tinggi ini," papar Ning.
Ning juga menjelaskan, bahea sektor tekstil dan produk teksil (TPT) saat ini menjadi industri yang tengah berjuang di tengah minimnya permintaan luar negeri. Dengan demikian solusi untuk menaikkan UMK dengan presentase hampir 10 persen dianggap kurang tepat.