"Upah ini (kenaikan) bagus untuk buruh atau pekerja Tapi bagusnya ini hanya sekarang karena jangka panjang tidak akan ada competitiveness (daya saing) dengan daerah lain," kata Ning.
Menurut Ning, dalam persoalan upah ini Apindo akan memaksimalkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami dari Apindo ingin memaksimalkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tapi tidak memakai aturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Karena aturan PP 36 bisa lebih ramah pada pelaku usaha yang bisa berdampak pada sebuah industri berkelanjutan," kata Ning.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jateng 2023, Wonogiri Termasuk Paling Rendah?
PP 36 pun memungkinkan adanya pengikisan disparitas UMK di sebuah provinsi. Selama ini disparitas tersebut sangat terlihat. Misalnya saja di Jawa Barat ada UMK yang mencapai Rp5 juta, tapi ada juga yang belum mencapai Rp2 juta.
"Lewat PP 36 itu pengupahan di daerah bisa variatif tidak ada yang sama antara satu daerah dengan daerah lain, dan ada ambang batas. Itu bagusnya bisa mengurangi disparitas," pungkas Ning.
Diketahui, pada 7 Desember 2022, berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah ditetapkan bahwa kenaikan UMK 27 kota/kabupaten yaitu 7,8 persen.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News