Apindo Jabar Tolak Kepgub Jabar Mengenai Kenaikan UMK 2023

16 Desember 2022 15:05 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ( ist)

Bandung. Sonora.ID - Menyikapi Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait penetapan UMP Jabar 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengemukakan penolakannya.

"Kami berkeberatan dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMP 2023 sebesar 7,8 persen," ucap Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik awal pekan lalu.

Bila tidak ada tanggapan dan perubahan, dirinya memastikan banyak perusahaan-perusahaan di Jabar yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pemerintah seharusnya kan melindungi perusahaan padat karya ini. Tapi jika upah mereka semuanya tinggi? Bagaimana perusahaan bisa bertahan?" tegas Ning.

"Kami bersusah payah untuk bangkit dari pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum usai ditambah permintaan yang terus menurun. Belum lagi adanya perang Rusia dengan Ukraina, lalu kemarin-kemarin ada naik BBM dan pengaruh lainnya," tutur Ning.

Baca Juga: Sah, UMK Banjarmasin 2023 Ditetapkan. Perusahaan Ingat Hal Ini!

"Kami baru mau bergerak, sudah ditekan lagi dengan kenaikan upah yang di daerah-daerah tertentu itu semakin tinggi, seperti Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Bogor," ungkap Ning.

Ning juga memaparkan, tidak menutup kemungkinan perusahaan di daerah-daerah tersebut pada tahun depan akan melakukan PHK besar-besaran.

"Di empat daerah itu'kan industri padat karya. Nah naiknya upah ini akan membuat upah pekerja di perusahaan daerah tersebut jadi semakin tinggi. Ini jelas-jelas berbahaya. Para pengusaha ini tidak mempersiapkan untuk kenaikan tinggi ini," papar Ning.

Ning juga menjelaskan, bahea sektor tekstil dan produk teksil (TPT) saat ini menjadi industri yang tengah berjuang di tengah minimnya permintaan luar negeri. Dengan demikian solusi untuk menaikkan UMK dengan presentase hampir 10 persen dianggap kurang tepat.

"Upah ini (kenaikan) bagus untuk buruh atau pekerja Tapi bagusnya ini hanya sekarang karena jangka panjang tidak akan ada competitiveness (daya saing) dengan daerah lain," kata Ning.

Menurut Ning, dalam persoalan upah ini Apindo akan memaksimalkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami dari Apindo ingin memaksimalkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tapi tidak memakai aturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Karena aturan PP 36 bisa lebih ramah pada pelaku usaha yang bisa berdampak pada sebuah industri berkelanjutan," kata Ning.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jateng 2023, Wonogiri Termasuk Paling Rendah?

PP 36 pun memungkinkan adanya pengikisan disparitas UMK di sebuah provinsi. Selama ini disparitas tersebut sangat terlihat. Misalnya saja di Jawa Barat ada UMK yang mencapai Rp5 juta, tapi ada juga yang belum mencapai Rp2 juta.

"Lewat PP 36 itu pengupahan di daerah bisa variatif tidak ada yang sama antara satu daerah dengan daerah lain, dan ada ambang batas. Itu bagusnya bisa mengurangi disparitas," pungkas Ning.

Diketahui, pada 7 Desember 2022, berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah ditetapkan bahwa kenaikan UMK 27 kota/kabupaten yaitu 7,8 persen.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm