Baca Juga: Ijazahmu Hilang? Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Persyaratannya!
Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Seseorang bisa menunjuk wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian.
Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.
Namun, menyewa jasa pengacara tentu membutuhkan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mengurus Kartu ATM Hilang dengan Mudah dan Cepat!
Cara kedua yang dapat digunakan jika tidak ingin hadir dalam sidang adalah melakukan perceraian secara online.
Proses perceraian ini dapat dilakukan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id. Jika pendaftaran telah selesai dan nomor perkara telah keluar maka panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.
Namun, persidangan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara online. Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda penyerahan dokumen dan upaya mediasi.
Jika tidak tercapai perdamaian, maka sidang ketiga akan digelar dengan agenda persetujuan penggugat dan tergugat untuk melakukan sidang-sidang selanjutnya secara online.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sepeda Motor 2022 dengan Rincian Biaya dan Cara Mengurusnya
Cara selanjutnya adalah dengan membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan verstek. Verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.
Namun, berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), putusan verstek hanya dapat dijatuhkan jika tergugat atau kuasanya yang sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang.
Sementara jika penggugat atau kuasanya yang tidak pernah menghadiri sidang maka gugatan cerai tersebut akan dianggap gugur. Pada putusan verstek, semua permohonan penggugat akan dikabulkan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.