3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman

18 Desember 2022 13:25 WIB
3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman
3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman ( pixabay)

Baca Juga: Ijazahmu Hilang? Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Persyaratannya!

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

  1. Menunjuk Kuasa Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Seseorang bisa menunjuk wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian.

Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Namun, menyewa jasa pengacara tentu membutuhkan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.

 Baca Juga: Simak! Begini Cara Mengurus Kartu ATM Hilang dengan Mudah dan Cepat!

  1. Hadir Sidang Secara Online

Cara kedua yang dapat digunakan jika tidak ingin hadir dalam sidang adalah melakukan perceraian secara online.

Proses perceraian ini dapat dilakukan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id. Jika pendaftaran telah selesai dan nomor perkara telah keluar maka panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Namun, persidangan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara online. Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda penyerahan dokumen dan upaya mediasi.

Jika tidak tercapai perdamaian, maka sidang ketiga akan digelar dengan agenda persetujuan penggugat dan tergugat untuk melakukan sidang-sidang selanjutnya secara online.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Sepeda Motor 2022 dengan Rincian Biaya dan Cara Mengurusnya

  1. Perceraian Verstek

Cara selanjutnya adalah dengan membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan verstek. Verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.

Namun, berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), putusan verstek hanya dapat dijatuhkan jika tergugat atau kuasanya yang sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang.

Sementara jika penggugat atau kuasanya yang tidak pernah menghadiri sidang maka gugatan cerai tersebut akan dianggap gugur. Pada putusan verstek, semua permohonan penggugat akan dikabulkan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm