Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara cek E-KTP online yang sederhana sehingga tak harus datang ke Dukcapil.
Di masa modern seperti sekarang, pemerintah berusaha untuk melakukan pelbagai bentuk transformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi.
Tujuan dari hal tersebut tak lain ialah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sehingga mampu memberi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.
Salah satu transformasi yang umum diketahui oleh masyarakat hari ini ialah keberadaan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Bila dilihat secara istilah, KTP elektronik merupakan dokumen kependudukan yang berisikan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi warga negara Indonesia, KTP tergolong sebagai dokumen krusial dan tanda pengenal resmi yang dibutuhkan dalam hampir semua urusan.
Berbeda dengan KTP versi sebelumnya, KTP elektronik berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat pun tak perlu melakukan perpanjangan.
Tak hanya itu, NIK dari KTP elektronik juga dapat dicek secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Cara Cek Penghasilan TikTok Melalui website dan Aplikasi dengan Mudah
Adapun fungsi pengecekan KTP elektronik ialah untuk melacak apakah NIK telah terdaftar atau belum, selain juga melacak keaslian KTP yang dimiliki.
Untuk mengetahui lebih jauh, simak penjelasan mengenai cara cek E-KTP online berikut ini, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek E-KTP Online
1. Melalui WhatsApp
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya:
- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
2. Melalui Media Sosial
Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.
Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.
Baca Juga: Ini Cara Cek Imei Oppo Guna Memastikan Handphone Resmi atau Tidak
3. Melalui Email
Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:
- Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
4. Melalui SMS
Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:
- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
- Kemudian, kitim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
5. Melalui Call Center
Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.
Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
Baca Juga: Cara Cek Mutasi BRI di ATM Hingga Brimo Paling Cepat dan Mudah
Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.
6. Melalui Situs Dukcapil
Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:
- Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Cari menu e-KTP. Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard.
- Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi daya diri lengkap.
Demikian paparan mengenai cara cek E-KTP online sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Besok Terakhir! Buruan Cek dan Cairkan BSU Rp 600.000 Hari Ini!