Atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan, pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta.
Salah satu keputusannya adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI).
Melalui PPPI tersebut, terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan, bersama-sama dengan kaum laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka.
Selain itu berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.
Pada 1929 PPPI berganti nama menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII).
Kemudian pada 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.
Kongres tersebut menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan serta mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Baca Juga: Contoh Surat untuk Hari Ibu, Lengkap dengan Ucapan yang Mengharukan
Pada 1938 Kongres Perempuan Indonesia III menyatakan bahwa tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu.
Hari Ibu dikukuhkan oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959.