2. PPDN wajib untuk memenuhi syarat di bawah ini:
- PPDN yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN WANA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri di kecualikan dari vaksinasi.
- PPDN yang berada di bawah usia 6 tahun dikecualikan pada syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan dari vaksinasi.
3. Apabila PPDN sudah memenuhi syarat di atas maka tak diperlukan melakukan PCR atau rapid tes atign. Namun mereka harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbis dikecualikan dalam syarat vaksinasi.
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksinasi Covid-19.
5. Aturan itu dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayanan terbatas.
Nah itu di tadi syarat terbaru naik pesawat untuk liburan nataru 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023: Tidak Wajib PCR dan Antigen"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News