Sonora.ID - Arti takhbib dalam agama Islam belakangan banyak dicari tahu setelah disebut-sebut di media sosial.
Takhbib jadi istilah yang harus diwaspadai oleh para pasangan suami istri, baik yang baru menikah ataupun yang sudah lama menjalani pernikahan.
Jika dibiarkan, takhbib akan merusak rumah tangga bahkan menghancurkan keharmonisan dalam keluarga.
Perilaku takhbib ini harus diwaspadai agar pernikahan terselamatkan dari perpisahan atau perceraian.
Lantas apa sebenarnya arti takhbib dalam Islam? Berikut ulasannya dikutip dari NU Online.
Baca Juga: Arti Gadhul Bashar dalam Islam Beserta Dalil dan Hikmahnya
Arti Takhbib dalam Islam
Secara harfiah, takhbib merupakan upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak.
Adapun secara istilah, takhbib merujuk pada sebuah tindakan atau perilaku seorang pihak ketiga yang memberikan dampak buruk pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.
Para ulama menjelaskan bahwa takhbib dapat mengarah kepada tindakan provokasi pihak ketiga agar istri menggugat cerai suami.
Tujuan takhbib adalah agar pihak ketiga atau orang lain dapat menikahi perempuan tersebut atau tujuan lain.
Cara melakukan takhbib pun beragam.
Mulai dengan mengarang cerita negatif dan buruk untuk memperburuk citra suami di hadapan istri secara langsung atau melalui chat, audio, video, maupun gambar dengan caption negatif.
Bisa dikatakan arti takhbib adalah sebuah upaya menjatuhkan nama baik seorang suami di hadapan istrinya atau membandingkan kelebihan seorang laki-laki bersuami dengan laki-laki lain di hadapan istrinya.
Baca Juga: Arti Tabayyun dalam Islam dan Manfaatnya dalam Kehidupan
Dalil Tentang Takhbib
Istilah takhib juga ditemukan pada sejumlah riwayat hadits Nabi Muhammad SAW.
Antara lain:
1. Hadits riwayat Abu Dawud
نْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).
2. Hadits riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi.
Riwayat berikut ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
Demikian ulasan tentang arti takhbib dalam Islam yang perlu diwaspadai oleh para suami istri. Wallahu a'lam bishowab.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News