Sonora.ID - Simak informasi tentang hukum sholat berjamaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Umat Islam pasti sudah paham betul bahwa sholat merupakan perintah yang wajib untuk ditaati dalam sehari-hari, dengan kata lain tidak boleh untuk ditinggalkan.
Nah berbicara soal sholat, pernahkah kamu dalam situasi dan kondisi dimana mengharuskan sholat berjamaah dengan pasangan yang bukan mahramnya.
Apakah sholat yang dikerjakan sah, bagaimana sebenarnya hukumnya?
Dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum sholat berjamaah berdua dengan yang bukan mahram.
Ia mengatakan jika sholat berjamaah dibolehkan imamnya laki-laki dan makmunya perempuan yang bukan mahramnya, hanya saja ada beberapa syarat.
"Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan," katanya.
Catatan atau syarat tersebut adalah mengimami wanita yang bukan mahramnya tetapi tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Dhuha 4 Rakaat: Bacaan Niat, Doa dan Keutamaan Mengamalkannya
"Dengan catatan tidak terjadi kholwah atau berduaan di tempat yang sepi karena yang ketiga adalah syaiton.