Pasalnya hal ini tak lepas dari sudah dimulainya libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Sejumlah orang sudah mulai merencanakan perjalanan di akhir tahun hingga awal tahun baru mendatang.
Tiket untuk destinasi kota favorit seperti Yogyakarta, Malang dan Bandung sudah banyak terjual.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah menerbitkan aturan mengenai syarat naik kereta api terbaru untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman resmi KAI.
Aturan naik kereta api terbaru dari KAI disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/2984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Mulai tanggal 19 Desember 2022, penumpang usia 6 hingga 12 tahun yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 diperbolehkan naik kereta api.
Adapun syaratnya dengan mencantumkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Nataru
Adapun berikut syarat naik kereta api jarak jauh di momen Nataru:
Penumpang usia 18 tahun ke atas: - Wajib vaksin ketiga (booster) - WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua - Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang usia 6-12 tahun: - Wajib vaksin kedua - Penumpang yang baru setelah perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin - Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Penumpang usia 13-17 tahun: - Wajib vaksin kedua - Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin - Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan terbaru.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Dekat (KA Lokal dan Aglomerasi)
Adapun berikut syarat perjalanan kereta api jarak dekat sebagai berikut:
Vaksin minimal dosis pertama
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Demikian ulasan tentang syarat naik kereta api sekarang untuk periode Nataru, baik kereta jarak jauh dan jarak dekat. Pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu sebelum memesan tiket. Selamat berlibur.