“Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang sudah diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat”.
Rukun qiyas merupakan segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam qiyas, Setiap qiyas harus memenuhi rukun-rukunnya.
Adapun rukun-rukun qiyas, yaitu al-aslu, al-far'u, hukum ashl, dan al-'illat.
Al-aşlu, yaitu sesuatu yang ada nas hukumnya. Al-aşlu juga memiliki beberapa arti, yakni al-magis 'alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul 'alaih (yang dijadikan pertanggungan), dan musyabbah bih (yang diserupakan dengannya).
Al-far 'u, yaitu sesuatu yang tidak ada nas hukumnya. Al-far'u juga memiliki beberapa arti, yakni al-magis (yang diqiyaskan), al-mahmul (yang dipertanggungkan), dan al-musyabbah (yang diserupakan).
Hukum aş, yaitu hukum syarak yang ada nasnya pada al-aş! (pokoknya, dan dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-far'u (cabangnya).
Al-illat, yaitu suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (al-far'u), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya
Macam-macam Qiyas dan Contohnya
Qiyas dapat dibedakan menjadi beberapa macam.
Berdasarkan segi kekuatan 'illat yang terdapat pada furuk dibandingkan menjadi 'illat yang terdapat pada ashal, qiyas dibedakan menjadi tiga macam, yaitu qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan.
Qiyas al-awla, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furuk lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan 'illat pada furuk. Misalnya, keharaman memukul lebih kuat dari keharaman berkata "uf" kepada orang tua.
Qiyas al-musawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furuk sama keadaannya dengan berlakunya hukum pada ashal karena kekuatan 'illatnya sama. Misalnya, membakar hartanya anak yatim atau memakannya secara tidak patut sama-sama merusak harta anak yatim
Qiyas al-adna, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furuk lebih lemah dibandingkan berlakunya hukum pada ashal meskipun qiyas tersebut memiliki persyaratan. Misalnya, hukum riba pada gandum dengan hukum riba pada apel.
Berdasarkan segi kejelasan illatnya, qiyas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu qiyas jali dan qiyas khofi:
Qiyas jali, yakni qiyas yang illatnya ditetapkan dalam nas bersamaan dengan penetapan hukum ashal, atau tidak ditetapkan illatnya dalam nas, namun titik perbedaan antara ashal dengan furuknya dipastikan tidak ada pengaruhnya.
Qiyas khofi, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nas
Berdasarkan segi dijelaskan atau tidak illat itu pada qiyas itu, qiyas dapat dibagi menjadi tiga, yakni qiyas ma'na, qiyas 'illat, dan qiyas dilalah.
Qiyas ma'na atau qiyas dalam makna ashal, yaitu qiyas yang meskipun 'illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas, namun antara ashal dengan furuk tidak dapat dibedakan, sehingga furuk seolah-olah ashal itu sendiri. Misalnya, membakar harta anak yatim yang diqiyaskan dengan memakan hartanya secara tidak patut dengan illat merusak harta anak yatim
Qiyas illat, yakni qiyas yang 'illat dijelaskan dalamnya, qiyas tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashal Misalnya, qiyas nabiz untuk khamar dengan 'illat yang memabukan
Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi 'illat yang memberi petunjuk akan adanya "illat. Misalnya, mengaiyaskan nabiz kepada khamr dengan menggunakan alasan bau yang menyengat
Berdasarkan metode yang digunakan dalam ashal dan furuk, qiyas dapat dibedakan menjadi empat, yaitu qiyas ikhalah, qiyas syabah, qiyas syabru, dan qiyas thard.
Qiyas ikhalah, yakni qiyas yang 'illat hukumnya ditetapkan dengan metode munasabah dan ikhalah.
Qiyas syabah, yakni qiyas yang illat ashalnya ditetapkan dengan metode syabah.
Qiyas syabru, yakni qiyas yang illat ashalnya diteetapkan dengan metode sabru wa taqsim
Qiyas thard, yakni qiyas yang illat ashalnya ditetapkan dengan metode tard
Demikian ulasan tentang pengertian qiyas, beserta rukun, makna dan contohnya.