Sonora.ID: Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja bentuk hak prerogatif presiden dan contohnya yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.
Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, dalam bidang hukum mempunyai namanya hak prerogatif yang merupakan hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.
Hak ini dimiliki oleh seorang presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.
Presiden diberikan hak prerogatif yang bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Hak 'KRN' Belum Terpenuhi, Negosiasi UPTD PPA Banjarmasin Pun Ditolak
Dasar hukum dari hak prerogatif ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang salah satunya adalah hak pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945.
Lantas apa saja bentuk hak prerogatif presiden dan contohnya tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Presiden memiliki hak prerogatif yaitu pemberiaan grasi yang diatur dalam 14 ayat 1 UUD NRI 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.
Namun presiden terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan grasi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 disebutkan bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Contohnya adalah saat Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dipidana atas tuduhan pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran yaitu Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari terbukti melakukan pembunuhan dan mendapat hukuman pidana 18 tahun penjara. Setelah beberapa kali mengajukan grasi, akhirnya presiden mengabulkan permohonan dengan memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman selama 6 tahun.
Grasi kepada Antasari Azhar diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2017.
Baca Juga: Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak dan Kewajibannya
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan kepada banyak orang disebut amnesti umum.
Contohnya adalah saat Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun pada 2019.
Nuril dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang kerap menelponnya. Atas dasar memertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Nuril yang sebelumnya divonis melanggar UU ITE oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah terbitnya amnesti.
Baca Juga: Yasonna Laoly sebut Indonesia mesti bangga punya KUHP lebih humanis
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada seseorang saat proses pengadilan berlangsung atau baru akan berlangsung.
Contohnya adalah abolisi yang diberikan oleh mantan Presiden BJ Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan pada tahun 1998.
Kedua tokoh politik tersebut sedang dalam proses pengadilan karena dianggap menghina Presiden Soeharto.
BJ Habibie memberikan abolisi melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998, sehingga keduanya dibebaskan dari proses pengadilan.
Baca Juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, Penting Diketahui!
Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat karena ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa alasan yang merujuk pada undang-undang.
Rehabilitasi diberikan pada seseorang yang sudah menjalani masa pidana, tetapi di kemudian hari dinyatakan tidak bersalah.
Contohnya adalah pemberian rehabilitasi oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif melalui Keppres Nomor 142 Tahun 2000. Kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat Nurdin AR sebagai warga negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dipulihkan setelah pemberian rehabilitasi.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.