Syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 (
Kemenag)
Sonora.ID – Berikut ini adalah syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 yang sedang membuka pendaftaraan. Yuk, simak!
Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.
Pendaftaran PPPK Kemenag ini telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berlangsung sampai 6 Januari 2023.
Melansir dari Kompas.com, terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam keterangannya.
Sementara itu, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika kamu berminat untuk daftar PPPK Kemenag 2022, kamu wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.
Syarat daftar PPPK Kemenag 2022
Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya
Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
Selanjutnya, pilih instansi Kementerian Agama dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
Kemudian, unggah dokumen persyaratan.
Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
Proses pendaftaran selesai saat pelamar sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti.
Dokumen persyaratan seleksi PPPK Kemenag 2022
Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli).