Sonora.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J masih menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini, pasalnya pihak berwajib belum membeberkan motif dan alasan di balik pembunuhan tersebut.
Sidang pun masih terus digelar untuk mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya. Ahli-ahli dan saksi didatangkan juga untuk menemukan titik terang dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Romo Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli bagi Bharada E dalam sidang kasus Brigadir J tersebut.
Sebenarnya siapa Romo Magnis Suseno?
Berikut ini adalah profil Romo Magnis Suseno.
Nama Lengkap : Romo Magnis Suseno
Alias : Franz Graf von | Franz Magnis Suseno
Profesi : Tokoh Agama
Agama : Katolik
Baca Juga: Profil Low Tuck Kwong, Orang Terkaya di Indonesia yang Hartanya Miliaran Dollar
Tempat Lahir : Eckersdorft, Jerman
Tanggal Lahir : Jerman, 26 Mei 1936
Zodiac : Gemini
Warga Negara : Indonesia
Karier: Tokoh agama, budayawan, dan Direktur STF Driyarkara
Dikutip dari unwira.ac.id, Romo Magnis adalah putra sulung dari pasangan Ferdinand Graf von Magnis dengan Maria Anna Grafin von Magnis, prinzenssin zu Lowenstein.
Saksi Ahli bagi Bharada E
Dalam sidang, Romo Magnis Suseno akan berbicara mengenai filsafat moral.
Romo Magnis juga berteman baik dengan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Bahkan, ia menganggap, Gus Dur adalah orang paling penting dalam hidupnya. Di Indonesia, Romo Magnis memiliki kontribusi yang sangat besar di bidang pendidikan.
Baca Juga: Profil Kezia Tan, Finalis 10 Besar INTM Cycle 3, Potensi Luar Biasa!
Dia menjadi pengajar di beberapa universitas terkenal di Indonesia dan menyandang gelar sebagai guru besar dan dosen luar biasa.
Ia juga menjadi penceramah laris dan penulis karangan ilmiah populer. Sejak 1 april 1996, dia menjadi Guru Besar filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.
Hingga saat ini, ia masih aktif sebagai dosen dan sebagai ahli ilmu filsafat serta aktif dan produktif dalam menghasilkan tulisan.
Dalam kasus ini, Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Bharada E, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.