Sonora.ID - Tahun 2022 tinggal tersisa beberapa hari lagi dan tahun 2023 sudah siap menanti. Ketika awal tahun biasanya masyarakat akan langsung mengecek kalender tahun baru tersebut untuk melihat hari libur atau tanggal merah.
Sayangnya, pada tahun 2023 banyak libur hari raya yang jatuh pada hari weekend, baik itu Sabtu atau Minggu.
Sehingga harapan libur karyawan dan pelajar Indonesia adalah pada tanggal cuti bersama yang baisanya ditetapkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.TV, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa akan ada 16 libur nasional dengan 8 hari cuti bersama.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ungkapnya.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Hore! Ada 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Catat Tanggalnya!
Cuti Bersama 2023
Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Hal tersebut menjadi momen istirahat dan liburan bagi masyarakat Indonesia yang pada tahun-tahun sebelumnya cenderung tidak mendapatkan kesempatan cuti bersama karena pemerintah masih menekan mobilitas demi menurunkan angka kasus harian Covid-19.
Terlihat bahwa libur Lebaran secara total dilaksanakan selama 4 hari.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 8 Contoh Surat Cuti Melahirkan beserta Strukturnya, Lengkap!