Sonora.ID - Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta untuk menentukan hari libur di tahun selanjutnya.
Adapun untuk hari libur nasional di tahun 2023 berjumlah 16 hari.
Sementara cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari.
Dengan demikian ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftarnya seperti dikutip dari laman menpan.go.id:
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang untuk Nataru, Cek Update Terbaru Sebelum Bepergian!
Daftar Hari Libur Nasional 2023
Hari libur nasional 2023 diawali dengan Tahun Baru Masehi dan ditutup dengan Hari Raya Natal.
Adapun berikut rincian 16 hari libur nasional di tahun 2023:
Daftar Hari Cuti Bersama 2023
Selain Hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama di tahun 2023.
Dengan total 8 hari, berikut rinciannya:
Demikian ulasan tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah sesuai SKB 3 Menteri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News