Untuk diketahui PLUT KUMKM merupakan salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan kepada koperasi, UMKM dan wirausaha secara komprehensif dan terpadu serta berbasis teknologi, yang telah berjalan sejak tahun 2013, hingga saat ini telah terbangun PLUT KUMKM sebanyak 74 Unit yang tersebar di 74 Kab/Kota pada 32 Provinsi/D.I seluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya PLUT KUMKM telah bertransformasi menjadi New PLUT, melalui perubahan orientasi dan paradigma pengelolaan PLUT ke dalam konteks kekinian melalui 10 (sepuluh) fungsi layanan utama, yaitu:
1) konsultasi dan pendampingan usaha;
2) pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha;
3) pelatihan teknis dan manajemen;
4) pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk;
5) inkubasi bisnis;
6) promosi dan pemasaran produk;
7) kurasi UMKM;
8) pengembangan jejararing kemitraan lintas sektoral;
9) co-working space; dan
10) fasilitas pendukung kewirausahaan lainnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Imbau Tempat Wisata Siap Terima Kunjungan Saat Libur Nataru