Setelah memenuhi syarat di atas, pemilik KTP bisa mendatangi kantor dukcapil setempat dengan membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP-el lama
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Cara Ganti Foto KTP Terbaru
Setelah memenuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, berikut tata cara pergantian foto KTP:
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK
- Datangi petugas loket dan sampaikan ingin mengajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru
- Petugas akan memeriksa KTP dan fotokopi KTP yang diserahkan
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Petugas akan melakukan verifikasi data ulang melalui pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto versi baru siap dicetak
- Selesai
Demikian ulasan tentang syarat dan cara ganti foto KTP terbaru yang bisa diajukan. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
25 November 2024 09:30 WIB
25 November 2024 09:21 WIB
25 November 2024 09:16 WIB
25 November 2024 09:10 WIB